Sri Wahyunik/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Polisi menangkap DN (43) warga Kecamatan Ambulu, Jember, karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya.
Tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan DN kepada anak tirinya itu berupa persetubuhan dan pencabulan.
Peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Ambulu, Rabu (4/3/2020).
Baca: Perilaku Kerap Peluk dan Ciumi Anak Tiri di Depan Umum Awal Terungkapnya Aksi Bejat Si Ayah
Baca: Diyakini Mampu Tangkal Virus Corona, Jamu Tradisional Ramai Diburu Warga
Baca: Viral Video Menggemaskan Seorang Anak Hendak Makan Biskuit Tapi Lupa Jika Dia Kenakan Masker
Dari pemeriksaan polisi, korban yang kini berusia 16 tahun, diperkosa bapak tirinya ketika dia duduk di bangku kelas 6 SD di tahun 2016.
DN disebutkan dua kali memperkosa anak tirinya di tahun 2016 tersebut.
Setelahnya, DN kerap melakukan pencabulan kepada korban ketika di bangku SMP, dan beberapa hari sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.
Dari informasi yang dihimpun SURMALANG.COM, peristiwa itu awalnya terungkap dari kecurigaan dan kerisihan sejumlah tetangga DN.
Disebutkan DN tinggal bersama istrinya, dan anak tirinya.
Beberapa orang beberapa kali melihat perlakuan DN kepada sang anak tiri berlebihan.
Akhirnya, sang paman menanyai korban.
Dari situlah, akhirnya korban mengaku jika kerap dicabuli oleh bapak tirinya, bahkan pernah diperkosa ketika masih kelas 6 SD.
Si paman memberitahu ibu korban, yang juga istri DN.
Akhirnya ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Ambulu.