News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Driver Ojol vs Debt Collector Bermula dari Menarik Motor di Jalan, Bagaimana Peraturannya?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa driver ojol di Babarsari - Driver ojol vs debt collector, bentrikan bermula dari menarik motor seorang driver di jalanan. Bagaimana peraturan sebenarnya?

"Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (11/1/2020), dilansir Kompas.com.

Para Driver ojol saat berada di depan Polsek Depok Timur setelah terjadi kericuhan dengan sekelompok orang yang diduga DC. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Apabila penarikan obyek jaminan fidusia tetap dilakukan tanpa melalui pengadilan, maka pihak leasing atau debt collector dinilai melanggar hukum.

Mereka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun peenjara.

Atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).

Meski begitu, leasing bisa tetap melakukan eksekesui tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi (cidera janji).

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, dikutip dari Kompas.com.

Mengenai wanprestasi yang dimaksud, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus sepakat lebih dulu untuk menentukan kondisi apa yang membuat wanprestasi terjadi.

Baca: Kronologi dan Penyebab Driver Ojol Bakar Diri Bersama Anak Balitanya di Cengkareng

Baca: Cemburu karena Istri Berhubungan dengan Mantan Suami, Driver Ojol Nekat Bakar Diri

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jogja/Santo Ari, Kompas.com/Wijaya Kusuma/Ardito Ramadhan/Ryana Aryadita Umasugi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini