TRIBUNNEWS.COM - Bupati Waropen Yermias Bisai ditetepkan sebagi tersangka penerima gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.
Gratifikasi itu ia peroleh pada saat ia menjabat sebagai Wakil bupati Waropen periode 2010-2015 dan pada 2018.
Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus kejati Papua, Alex Sinuraya.
"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka."
"Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Alex seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan selama beberapa tahun.
Totalnya, sudah ada 15 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Bahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yermias pun telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," jelas Alex.
Gratifikasi yang diduga diterima Yermias, ada yang diberikan secara tunai dan juga melalui transfer antar rekening.
Alex mengungkapkan, pemberi gratifikasi kepada Yermias ada yang berstatus sebagai pengusaha dan juga anggota dewan.
"Pemberian gratifikasi ada yang dalilnya karena (fee) kegiatan dan juga ada yang dalilnya pinjam," terang Alex.
Baca: Beda Pandangan Kejagung dan Komnas HAM soal Tragedi Paniai Papua
Baca: Kunjungi Freeport, Bamsoet Tegaskan Freeport Harus Beri Kesejehteraan Rakyat Papua
Massa bakar Kantor Bupati Waropen