Penetapan Bupati Waropen Yermias sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi berujung pada aksi pembakaran Kantor Bupati Waropen.
Mengutip dari Kompas.com, massa membakar Kantor Bupati Waropen dan kantor pemerintahan yang ada di sekitarnya, Jumat (6/3/2020) pagi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Waropen AKBP Suhadak.
"Pemicu perusakan ini lantaran mereka tidak terima adanya penetapan status tersangka terhadap bupati atas kasus gratifikasi," ujar Suhadak.
Mengenai jumlah kerusakan yang ditimbulkan atas aksi itu, Suhandak belum dapat menginformasikan.
Pasalnya, hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan.
Baca: Peduli Papua, Pimpinan MPR, DPR dan DPD Tinjau Pembangunan Perumahan dan Pasar di Wamena
Baca: Pemekaran Papua Diharapkan Tetap dalam Kerangka Otonomi Khusus
Polisi lepaskan tembakan peringatan
Saat massa merusak dan membakar Kantor Bupati Waropen dan kantor pemerintahan, petugas kepolisian sempat mencoba membubarkan massa.
Hal tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
"Sempat kami redam aksi tersebut dengan beberapa kali tembakan peringatan dan saat ini situasi sudah kondusif."
"Kami juga telah kumpulkan dan selanjutnya akan berikan pemahaman dan arahan," kata Suhandak sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Dhias Suwandi)