Tak sampai di situ, tersangka yang penasaran dengan kebaikan korban hingga dapat menyerahkan tubuhnya juga mengelabui korban dengan melakukan peminjaman uang sebesar Rp 5 juta.
“Uang sisanya, tinggal Rp 500 ribu,” jelas dia.
Baca: Dewan Pengawas Rampung Susun Kode Etik KPK, Ini 4 Laporan yang Sudah Diterima Tumpak Cs
Awal pembuatan akun facebook, tersangka mengatakan bahwa itu memang akun facebook baru yang sudah direncanakan untuk berbuat kejahatan tersebut.
“Itu akun baru,” kata tersangka
Tersangka pun mengaku berapa kali melakukan hubungan intim dengan korban tersebut.
Kemudian, kata dia, korban yang pernah tidur bareng itu berusia sekitar 40 tahunan.
“Mungkin ada 40 tahun pak,” ujar dia.
Alasan melakukan hubungan dengan korban, kata tersangka, itu terjadi tidak ada paksaan satu sama lain.
“Ya suka sama suka aja,” celotehnya.
Dalam kesempatan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik melanjutkan, tersangka dikenai hukuman sesuai pelanggaran pasal 378, tentang penipuan.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Paranormal Abal-abal di Kuningan Ditangkap, Korban Disetubuhi Sebagai Syarat Penyembuhan Anak Korban