TRIBUNNEWS.COM, GARUT - VA, terdakwa kasus asusila 'Vina Garut' dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni AD dan We mendapat tuntutan hukuman lebih ringan.
Selain ancaman penjara, ketiga terdakwa pemeran video museum satu wanita lawan tiga pria itu juga harus membayar denda yang nilainya cukup fantastis.
Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi.
Baca: Pemeran Wanita dalam Video Mesum Vina Garut Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sidang tuntutan kepada VA, pemeran wanita dalam video mesum satu wanita lawan tiga pria yang dimulai pukul 14.00 WIB berlangsung sekitar satu jam.
VA yang menggunakan masker, terus tertunduk saat digiring petugas ke ruang sidang dari ruang tahanan.
Usai sidang, VA juga menghindari sorotan kamera para wartawan.
Baca: Seorang Nelayan di Pameungpeuk Garut Tewas Tersambar Petir Ketika Sedang Mencari Ikan di Tengah Laut
Ia yang mengenakan rompi tahanan tak mau berkomentar terkait tuntutan jaksa.
Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menuturkan, tuntutan lima tahun itu diberikan dengan berbagai pertimbangan.
Pihaknya menilai, VA kurang kooperatif selama persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Garut heboh beredar video asusila satu wanita lawan tiga pria.
Polisi bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengidentivikasi para pemeran video asusila tersebut.
Baca: Video Asusila Mirip Vina Garut Terulang di Pasuruan, Suami Jual Istri ke 4 Temannya
VA pemeran wanita video yang kemudian viral dengan sebuta 'video Vina Garut' pun diperiksa polisi.
Dalam perjalanannya, mantan suami VA yang disebut menyimpan banyak video porno dalam ponselnya meninggal dunia karena sakit parah.