Laporan Wartawan Tribun Bali Saiful Rohim
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Hendrik Talu Popo (26), tersangka kasus penganiayaan tertunduk saat ditemui di Mapolres Karangasem, Senin (9/3/2020) siang.
Pria Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamanakan petugas kepolisian setelah menganiaya rekannya, Rangi Hukapati (49).
Hen sapaan Henderik Talu menganiaya rekannya di rumah bedeng sekitar lingkungan Jasri Klod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Minggu (8/3/2020) pukul 01.00 wita.
Tersangka menganiaya dengan pisau, dan menyayat leher korban saat posisi tidur dalam rumah bedeng tersebut.
Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Losa Lusiano Araujo menjelaskan, kejadian nahas ini bermula dari minuman keras.
Baca: 7 Fakta Penganiayaan Sopir oleh Majikan di Bintaro, Dua Kali Dihajar hingga Alami Trauma Mendalam
Baca: UPDATE VIRUS CORONA : Kemenkes Periksa 620 Spesimen, 6 Diantaranya Positif Terjangkit COVID-19
Baca: VIRAL! Lihat Sejoli Cekcok Hingga Coba Bunuh Diri, Aksi Heroik Polisi Saat Menggagalkan Jadi Sorotan
Tersangka bersama korban beserta rekannya yaitu, Harto, Mesak, Bertus, dan Putra sekitar pukul 19.00 wita. Mereka minum sambil mendengarkan musik di bedeng rumah jasri.
"Korban serta pelaku sudah kenal dari Denpasar. Mereka ke Karangasem bekerja jadi buruh bangun di Vila Jasri Klod. Tersangka berangkat ke Karangasem, Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 11.30 Wita. Sampai di Karangasem sekitar 14.30 wita,"ungkap Losa Lusiano Araujo, Senin (9/3/2020) siang.
Sekitar pukul 20.00 wita, 3 rekannya yakni Harto, Putra, dan Betrus berhenti minum dengan alasan istirahat.
Sedangkan tersangka, korban, serta Mesak tetap melanjutkan minum tuak.
Agar tak menganggu rekan yang istirahat, mereka pindah minum ke luar bedeng sambil nikmati malam.
Beberapa menit kemudian, korban mendapat telpon dan meninggalkan dua rekannya.
Tersangka dan Mesak tetap melanjutkan minum.
Berselang beberapa menit, Mesak pun berhenti minum. Tersangka minum hanya seorang diri. Karena sendirian tersangka langsung masuk ke bedeng.
"Tersangka sempat berbaring di kamar setelah minum, tapi tak bisa tidur. Kemudian bangun dan menuju kamar mandi untuk buang air kecil. Saat lewati dapur, tersangka ambil pisau dan mencari sayuran untuk dimasak. Karena tak ada sayur akhirnya tersangka ke dalam bawa pisau,"jelasnya.
Lantaran tak menemukan sayur, tersangka mnghampiri korban yang tidur beralastikar plastik.
Entah apa yang merasukinya, tersangka langsung menyayat leher korban dengn pisau yang dipegang dengan tangan kiri.
Korban terbangun setelah disayat.
Dan tersangka kabur ke Denpasar.
"Sebelum kabur, tersangka sempat bertemu dengan Mesak. Dan tersangka mengatakan hendak pulang ke Denpasar. Tersangka sempat dicegah kembali ke Denpasar karena sudah malam. Saat dicegah, Mesak diancam tersangka akan dibunuh,"tambah Lusiano ditemui di Mapolres.
Tersangka diamankan di depan Mapolsek Mangis tanpa ada perlawanan. Barang yang diamankan dari pelaku yakni sebuah pisau berisi darah, kendaraan roda empat, dan celana jeans hitam.
"Tersangka sudah diamankan. Korban mengalami luka dilehernya, dan dijarit,"imbuh Lusiano Araujo.
Modusnya karena tersangka konsumsi minuman keras. Akibat tindakannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Kasus penganiayaan masih didalami motifnya. Korban mengaku tidak ada masalah,"katanya
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gara-Gara Miras, Hendrik Sayat Leher Rekannya