TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat kasus istri bakar suami dan anak tiri di dalam mobil? Pemadam kebakaran dan petugas kasir Alfamart jadi saksi.
Kasus Aulia Kesuma yang nekat membunuh dan membakar suaminya, Pupung Sadili dan anak tirinya, M Adi Pradana masih terus bergulir.
Kali ini, sidang menghadirkan dua saksi yakni seorang pemadam kebakaran dan petugas kasir Alfamart.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin terhadap Edi Candra Purnama beserta putranya, Muhammad Edi Pradana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
• Didakwa Hukuman Mati, Aulia Kesuma Ternyata Sempat Gunakan Jasa Dukun untuk Bunuh Suaminya
• Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran, Aulia Kesuma Bayar Dukun Rp 40juta untuk Santet Pupung Sadili & Dana
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi yakni Fery sebagai petugas pemadam kebakaran dan Dea Fitria selaku petugas kasir di Alfamart Kalibata City, Jakarta Selatan.
Ferry dihadirkan lantaran sempat melakukan pemadaman di rumah Aulia Kesuma.
Jenazah korban sengaja ditinggal di dalam garasi agar ikut terbakar dengan bersama rumahnya.
Namun belakangan, rencana itu gagal terjadi. Mereka akhirnya membawa jenazah ke Sukabumi, Jawa Barat dan membakarnya di dalam mobil. Sedang Dea Fitria bersaksi jika Aulia Kesuma sempat membeli handuk yang diduga untuk membekap Edi Candra Purnama hingga tewas.
Kompas.com pun merangkum beberapa keterangan saksi dan tanggapan dari kuasa hukum.
1. Petugas pemadam cium bau bensin di rumah Aulia Kesuma