News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Peran 5 Siswa SMA yang Lakukan Pelecehan Seksual di Sulut, Mengaku Bercanda & Menyesal

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Selanjutnya, NR mengunggah video tersebut di WhatsApp story pada Senin (9/3/2020).

N mengaku, dirinya tak menyangka perbuatannya yang berawal untuk bercanda itu akan berhadapan dengan hukum.

"Kami tak menyangka bakal seperti ini," jelasnya.

Baca: Kepsek Benarkan Siswinya jadi Korban Pelecehan Ramai-ramai, Kapolres Bolmang: Sedang Kami Periksa

Baca: VIRAL Video Pelecehan Siswi SMA Beramai-ramai, Tim Siber Kepolisian dan Pemerintah Telusuri Lokasi

Baca: Viral Video Pelecehan Seksual Siswi SMA, Diduga Berlokasi di Sulawesi Utara, Pemprov Turun Tangan

N lalu mengaku menyesal atas perbuatan tak pantas pada teman sekelasnya itu.

Sementara itu, Kepala Dinas DP3A Bolmong, Farida Mooduto menyatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban dan lima siswa tersebut.

"Mereka sama sama korban jadi kami berikan pendampingan psikologis," ujar Farida.

Farida menegaskan, pihaknya bakal mengawal kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial ini.

ILUSTRASI pelecehan seksual (News Law)

Terancam Hukuman

AKBP Indra Pramana menyatakan, kelima orang tersebut tak bisa dikatakan sebagai pelaku, tapi anak yang berhadapan dengan hukum.

Sehingga, pihaknya akan hati-hati dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut.

"Kami berhati-hati dalam menangani masalah ini, karena semuanya masih dibawah umur," ujar Indra, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.

"Status mereka anak berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Baca: Pengakuan Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen PTN di Padang

Baca: Curhat Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen PTN di Padang: Aku Bilang, Jangan Pak, Jangan!

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalaminya dengan memanggil sejumlah orang yang terlibat.

Ia mengatakan, pemberian hukuman pada pelaku akan mengacu pada Undang-undang perlindungan anak.

"Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkapnya.

(Tribunnnews.com/Nuryanti) (TribunManado.com/Arthur Rompis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini