News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Pelecehan Seksual Siswi SMK, Menteri PPPA Prihatin, Imbau Masyarakat Tak Sebar Video

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

TRIBUNNEWS.COM - Aksi pelecehan seksual pada seorang siswi oleh empat orang menjadi viral di media sosial, Senin (9/3/2020).

Diketahui, kejadian tersebut dilakukan oleh murid SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Peristiwa tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga yang mengaku prihatin dan kesal.

"Saya merasa prihatin dan geram terhadap video tersebut yang kami anggap sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi," kata Bintang, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

"Terlebih lagi, kasus ini terjadi di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral," jelasnya.

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim cyber crime Bareskrim Polri, Reskrim Polda setempat serta pihak sekolah.

Imbau Tak Sebar Video

Bintang Puspayoga lalu mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.

Baca: FAKTA Pelecehan Seksual Siswi SMK di Sulut: Mulai Beredar dari Status WA hingga Peran 5 Pelaku

Baca: 5 Murid SMK Ditetapkan jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ditahan & Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selain itu, dia juga meminta masyarakat tak menampilkan identitas dari korban pelecehan.

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilan identitas korban sesuai Pasal 64I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Bintang, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Ia menambahkan, dirinya sudah mencermati isi dari video tersebut.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga

Penetapan Tersangka

Lima orang murid SMK yang menjadi pelaku pelecehan seksual kepada temannya sendiri tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abbast mengungkapkan, kelima tersangka diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini