Pemilihan Mapolsek Bolaang karena jaraknya dekat dengan lokasi sekolah kelima pelaku.
"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow."
"Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana, artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN, " jelasnya.
Baca: Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMK di Sulawesi Utara
Baca: Siswi SMK Korban Pelecehan dan 5 Pelaku Ternyata Teman 1 Jurusan, Kepsek dan Guru Diperiksa Polisi
Ia mengatakan, para pelaku melakukan pelecehan seksual pada temannya sendiri dengan tujuan ingin bercanda.
Mereka melakukan aksinya saat menunggu kedatangan guru ke kelas mereka.
"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," ungkap Jules
Pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," lanjutnya.
Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku
Kapolres Bolmong, AKBP Indra Pramana mengatakan, kelima pelaku dan korban berinisial R (17) merupakan teman satu kelas di SMA.
"Mereka kawan sekelas. Seorang siswa perempuan berinisial NR menaruh video itu di story WA nya kemudian tersebar," ujar Indra, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.
Kasat Reskrim Polsek Bolaang, AKP M Ali Tahir menjelaskan, orang yang merekam aksi pelecehan tersebut adalah siswi berinisial RS (17).
Lalu siswa berinisial N (17) memegangi kaki korban, dan siswa berinisial PS (16) memegang lengan kiri.