Namun, dia mengatakan bila pihak KKP tidak menemukan penumpang yang diduga terinfeksi virus corona, direncanakan kapal tersebut berlabuh di Pelabuhan Soekarno Hatta, Kamis (12/3/2020) siang.
Pemkot Surabaya juga sempat tolak kapal pesiar berlabuh
Baca: Singapura Umumkan Enam Kasus Baru, Satu Positif Corona Setelah Lakukan Perjalanan ke Indonesia
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menolak semua kapal pesiar yang akan berlabuh di Surabaya.
Termasuk kapal MV Columbus yang rencananya akan bersandar di Kota Surabaya pada 12 Maret 2020 nanti.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, keputusan itu diambil atas masukan dan saran dari warga, serta yang paling penting untuk melindungi warga dari persebaran virus corona atau Covid-19.
Ikhsan menyampaikan, keputusan tersebut setelah memperhatikan masukan dan saran dari berbagai elemen masyarakat terkait penyebaran virus corona di berbagai negara.
Serta dalam upaya meminimalisir risiko kontaminasi dari segala sumber terinfeksi dan demi melindungi warga Kota Surabaya.
Sehingga untuk sementara waktu, Pemkot Surabaya tidak dapat menerima atau menolak kunjungan Kapal Pesiar MV Columbus ke Kota Surabaya pada 12 Maret 2020.
"Jadi, warga sudah mulai resah karena rencana kedatangan kapal pesiar ini, sehingga kami memutuskan untuk tidak menerima kunjungan kapal pesiar ini," kata Ikhsan, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).
Ikhsan menegaskan, keputusan itu sudah melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam penerimaan kapal pesiar.
Di antaranya pihak Syahbandar, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Imigrasi, Bea Cukai, PT Pelindo dan berbagai pihak lain.
"Hasil dari rapat itu, Pemkot Surabaya menunda sementara (menolak) kunjungan wisata penumpang maupun kru kapal pesiar di wilayah Kota Surabaya," ujar dia.
Menurut dia, rapat tersebut juga menghasilkan kesimpulan bahwa pihak otoritas pelabuhan, Syahbandar Tanjung Perak tidak ada penolakan terhadap kedatangan MV Columbus di Pelabuhan Tanjung Perak.
Meski demikian, Ikhsan menyebut, hal itu harus ada rekomendasi dari pihak-pihak terkait, di antaranya KKP, Imigrasi, Bea Cukai, yang menyatakan kapal tersebut beserta penumpang dan kru tidak terjangkit Covid-19.