News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Bandar Lampung Diadili Gara-Gara Ajak Gadis 18 Tahun Hubungan Badan di Losmen

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa bersama keluarga menuju ke sel sementara PN Tanjungkarang, Rabu (11/3/2020)

"Setelah masuk ke dalam kamar, terdakwa langsung menutup pintu dan mengunci kamar," ujar JPU.

Di dalam, terdakwa mengajak korban berhubungan badan.

“Temenin tidur yuk. Sekali aja,” ajak terdakwa.

“Kalau hamil gimana?” tanya korban.

Namun, terdakwa tetap memaksa korban hubungan badan.

"Setelah itu, korban pulang ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya," sebut JPU.

JPU menuturkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis 18 Tahun di Bandar Lampung Diajak Hubungan Badan di Losmen: Kalau Hamil Gimana?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini