Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Wi (20), warga Sukabumi, Bandar Lampung, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/3/2020).
Wi didakwa memaksa seorang perempuan berhubungan badan di losmen.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, Wi disebut dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak saksi korban RU (18) melakukan persetubuhan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti menyebutkan, perbuatan terdakwa bermula saat berkenalan dengan korban melalui Facebook pada Juli 2019.
Sabtu (7/9/2019), kata JPU, terdakwa mengajak korban melalui aplikasi pesan instan Facebook untuk mengajak jalan-jalan.
"Sebelum-sebelumnya, terdakwa memang sering chat dengan korban melalui Facebook dan mengajak korban jalan. Namun biasanya korban tolak," sebutnya.
JPU menuturkan, pada hari nahas itu korban minta diantar ke rumah temannya.
"Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, korban ketemuan dengan terdakwa di lapangan Brebes," beber JPU.
Baca: Ini Majelis Hakim yang Ditunjuk PN Jakarta Utara di Sidang Terdakwa Penyiraman Novel Pekan Depan
Baca: Nama Rano Karno disebut Dalam Persidangan Karena Terima Uang Rp 1,5 Miliar, KPK: JPU yang Menilai
Baca: Riwayat Penyakit Pasien Corona yang Meninggal Dunia di Indonesia: Diabetes hingga Hipertensi
Baca: RSUP Persahabatan Rawat Dua Pasien Positif Corona Baru, Punya Riwayat Pergi ke Korea Selatan
Namun, terdakwa malah mengarahkan kendaraannya ke sebuah losmen.
Saat terdakwa mengajak masuk ke dalam kamar, korban bertanya.
“Ngapain ke sini?” tanya korban.
“Gak papa, cuma sebentar,” jawab terdakwa.
Kemudian terdakwa menarik tangan korban dan masuk ke kamar.