Laporan Wartawan Pos Kupang Gordi Donofan
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngada, Getrudis Rote Lali, menyebutkan tahun 2019 hingga 2020, ada 3 orang warga Kabupaten Ngada yang meninggal di Malaysia.
Kata Getrudis, tiga warga Kabupaten Ngada tersebut merupakan TKI yang bekerja di luar negeri dengan status ilegal karena tidak melalui prosedur yang jelas dan tidak tercatat di Dinas Nakertrans Kabupaten Ngada.
"Tahun 2019 ada dua orang yang meninggal di Malaysia dan tahun 2020 ini ada satu orang. Mereka semua ilegal karena tidak tercatat di Dinas Nakertrans Kabupaten Ngada," ujar Getrudis, Rabu (11/3/2020).
Getrudis menjelaskan warga Kabupaten Ngada yang meninggal Sabtu (7/3/2020) di Malaysia sudah hampir 22 tahun merantau ke Kalimantan dan diduga dari Kalimantan menuju ke Malaysia karena ada bukti paspor.
"Kita cek dari keluarga bahwa orang ini sudah berkeluarga dan sudah hampir 22 tahun merantau disana," ujarnya.
Ia menyampaikan setelah mendapatkan informasi dari BP3TKI Kupang pihaknya berkoodinasi untuk kepulangan jenazah.
Info awalnya dari Kupang menuju Aimere ternyata mereka ubah rute ikut Maumere menggunakan pesawat.
Dua orang warga Kabupaten Ngada yang meninggal tahun 2019 semua ditanggung perusahaan tempat mereka bekerja.
Sedangkan yang meninggal 2020 ditanggung oleh perusahaan hanya sampai di Kupang saja.
Sedangkan ke Bajawa tidak ada, sehingga pihak keluarga sudah menanggung biaya untuk kepulangan jenazah.
"Jenazah tidak ikut Soa dan Ende, mereka ikut Maumere. Tiba hari di Bajawa dan terus ke Bajawa Utara. Dari Pemda Ngada akan memberikan uang duka kepada keluarga," ujar dia.
Meninggal Karena Lakalantas
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ngada meninggal dunia di Malaysia.