NYN dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Rama menegaskan, sebagai tenaga pendidik, NYN terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Bahkan karena pelaku adalah tenaga pendidik, hukuman penjara ditambah sepertiga," tegas Rama.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 Fakta Guru SD Cabuli 5 Siswa & 3 Siswi di Rumah, Kasus Serupa di Bangkalan Ngaku Kerasukan Setan, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/12/4-fakta-guru-sd-cabuli-5-siswa-3-siswi-di-rumah-kasus-serupa-di-bangkalan-ngaku-kerasukan-setan?page=all.