News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Fakta Oknum Guru SD Mencabuli 8 Siswa di Rumahnya, Kasus Serupa Terjadi di Bangkalan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada 4 fakta kasus guru SD di Kota Surabaya mencabuli 5 siswa dan 3 siswi di rumah. Sementara, kasus seruoa di Bangkalan pelaku ngaku kerasukan setan.

NYN dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rama menegaskan, sebagai tenaga pendidik, NYN terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Bahkan karena pelaku adalah tenaga pendidik, hukuman penjara ditambah sepertiga," tegas Rama.


Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 Fakta Guru SD Cabuli 5 Siswa & 3 Siswi di Rumah, Kasus Serupa di Bangkalan Ngaku Kerasukan Setan, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/12/4-fakta-guru-sd-cabuli-5-siswa-3-siswi-di-rumah-kasus-serupa-di-bangkalan-ngaku-kerasukan-setan?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini