Mengutip dari TribunPangkep.com, atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Pidana Subsider Pasal 338.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Ibrahim.
"Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Dalam kasus ini petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan membunuh korban serta sejumlah rokok.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Himawan) (TribunPangkep.com/Andi Muhammad Ikhsan WR)
BERITA REKOMENDASI