News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pengendali dan 3 Kurir Sabu 1 Kg Tertangkap Saat Naik Kapal Pompong

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Konferensi pers tangkapan empat tersangka pemilik barang bukti narkotika 1kg, Senin (16/03/2020).

DSK, R dan SH ditangkap di atas kapal kayu pompong di perairan depan Pantai Tikus Emas, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Sedangkan untuk tersangka DS ditangkap di penginapan di Air Mesu, Kabupaten Bangka Tengah.

Para tersangka ditangkap oleh tim gabungan dari BNNP, Bea Cukai, Ditnarkoba Polda Bangka Belitung dan Polairud, pada Jumat (12/03/2020).

Keempat tersangka terbagi dua, DSK, R, dan SH bertindak sebagai kurir, sedangkan untuk tersangka DS merupakan pengendali dalam kasus tersebut.

Dalam kesaksiannya tersangka DS mengungkapkan menerima upah Rp 10 juta dari bisnis narkotika jenis sabu-sabu.

"Sudah tiga atau empat kali bawa, yang pertama 3 kg dan yang ini 1 Kg. Saya terima dari kawan, lalu diminta tolong diantar. Dapat upah Rp 10 juta dari jaringan yang kenal di Batam," ujar tersangka DS.

Selain itu tersangka lain SH mengungkapkan mendapatkan upah Rp 30 juta yang dibagi dua dengan tersangka R.

"Saya berdua yang kodai kapal, tidak ada barang lain, hanya narkoba. Saya gak tau dikasih ke siapa, saya kasih ke DSK dia yang jemput," ungkap SH diwawancarai Bangkapos.com, saat konferensi pers.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Empat tersangka DS, DSK, R dan SH, terancam hukuman penjara seumur hidup usai berhasil diciduk atas kepemilikan narkotika jenis sab.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Nanang Hadiyanto saat konferensi pers terkait empat tersangka tersebut.

"Para tersangka dijerat oleh pasal 114 ayat 2, 115 ayat 1, 132 ayat 1, 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tindakan lebih lanjut, akan kita proses di pengadilan," ujar Brigjen Pol Nanang Hadiyanto, Senin (16/03/2020).

Sebagaimana pasal 114 ayat 2 menjelaskan pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun.

Hal ini karena keempat pelaku membawa 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang juga dijadikan sebagai barang bukti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini