Dari hasil penyidikan, tersangka menyekap korban sejak 23 Februari sampai 26 Februari 2020.
"Korban disekap tiga hari di rumahnya, sebelumnya akhirnya ditangkap dan kasus ini diungkap sama Satreskrim Polres Pasuruan.
3. Dicabuli
Selama disekap itulah, tersangka mencabuli atau menyodomi korban.
Pencabulan dilakukan di rumah tersangka di Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Pria 47 tahun ini diamankan di rumahnya.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu set kartu Remi dan satu set kartu lentrek atau kartu yang digunakan untuk menghipnotis korbannya yang dikemas di kantong warna hijau lengkap dengan tulisan Arab.
4. Kasus di Surabaya
Di Surabaya, seorang guru Nicolas Handy Biantoro, (40) tega mencabuli siswa-siswinya.
Sebelum aksi pencabulan dilakukan, Nico memanggil anak-anak tersebut untuk masuk ke rumahnya dan dimandikan.
"Saya mau mandikan dia, bersihkan kotoran-kotoran saja. Saya kasihan karena gak terawat begitu," akunya.
Nico mengatakan, jika aksi pencabulannya itu dilakukan secara spontan.
"Ya pas saya mandikan itu tiba-tiba ada keinginan coba-coba buat cabuli korban," tambahnya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo menyebut, tersangka melakukan bujuk rayu pada korban dengan cara berpura-pura menjadi dokter.