TRIBUNNEWS.COM - Mustofa alias Musdalifa (47) ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan lantaran diduga menculik, menyekap, dan memperdayai siswa SMA berinisial STN.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu set kartu remi dan satu set kartu lentrek atau kartu yang digunakan untuk menghipnotis korban.
Terkait dengan itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda kronologi penculikan dan penyekapan tersebut.
Penculikan yang dialami remaja pria ini terjadi pada 23 Februari 2020.
Saat itu, STN dan temannya berinisial FHM sedang berada di Alun-alun Bangil.
Meskipun tidak kenal, namun tersangka tiba-tiba saja ikut bergabung dengan korban.
Kemudian tersangka menepuk punggung korban.
"Katanya, tepukan tersangka ke punggung korban ini merupakan guna-guna atau hipnotis dan membuat korban tidak sadarkan diri," kata Adrian seperti dikutip Tribunnews.com dari SuryaMalang.com.
Setelah korban terperdaya, tersangka kemudian mengajak korban dan FHM ke rumahnya yang berada di Grati.
Namun, FHM menolak ajakan itu karena merasa tidak mengenal tersangka.
Sementara korban STN tidak menolak ajakan tersangka.
STN Disekap Selama Tiga Hari
Diketahui, tersangka menyekap korban di rumanya selama tiga hari, sampai 26 Februari 2020.
"Selama disekap itulah tersangka memperdayai korban," terang Adrian.