TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menjamin tidak ada pasien PDP Covid-19 yang kabur dari Rumah Sakit Embung Fatimah, Jumat (20/3/2020) lalu.
Dia mengaku, pihaknya secara resmi memulangkan pasien tersebut karena termasuk pasien pnemunia ringan.
"Saya jamin kita pulangkan. Tak ada yang kabur. Kalian bisa cek langsung ke sana," ujar Didi kepada TRIBUNBATAM.id, Sabtu (21/3/2020).
Didi menceritakan, awalnya pasien tersebut masuk ruangan dan antre di IGD.
Pasien tersebut diperiksa oleh dokter bagian dalam dan melakukan ronsen paru-paru.
"Karena hasilnya pnemunia ringan kita pulangkan," kata Didi.
Baca: Pencuri Tak Sadar GPS Motor Curiannya Nyala, DPO Curanmor Dari Bekasi Ini Diringkus d Cirebon
Baca: Covid-19 Mewabah, 11 Istilah Soal Virus Corona yang Sering Disebut, Imported Case, ODP Hingga KLB
Didi melanjutkan, PDP protap terbaru revisi 3 menyebutkan kalau pasien pnemunia ringan tak perlu dirawat.
Karena sejatinya swab pasien tersebut belum diketahui positif atau negatif.
"Pasien dikasih obat namun tetap dimonitor sama pegawai puskesmas sesuai wilayah kerja mereka. Pasien tidak dirawat dan dipulangkan. Boleh dicek di RSUD EF," tuturnya.
Berlaku Protap Baru
Sebelumnya, viral di media sosial seorang pasien suspect corona atau Covid-19 di Batam yang dikabarkan kabur dari ruang isolasi, Jumat (20/3/2020) malam.
Saat kabar tersebut dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr Didi Kusmardjadi, ia mengatakan informasi tersebut hoaks.
"Wah pemberitaan beberapa media massa bikin panik," ujarnya.
Baca: Covid-19 Mewabah, 11 Istilah Soal Virus Corona yang Sering Disebut, Imported Case, ODP Hingga KLB
Baca: Angka Kematian Kasus Virus Corona Kalahkan China, Italia Kerahkan Tentaranya Lakukan Lockdown
Kepada TRIBUNBATAM.id, Kadinkes Batam menjelaskan aturan baru yang diberlakukan terkait penanganan Covid-19.