Dia mengatakan, pasien katagori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan pneumonia ringan tidak perlu dirawat.
"Hal itu di protap baru," ujar Didi.
Selain tidak perlu dirawat, pasien tersebut cukup diberikan edukasi dan self monitoring/self quarantine.
"Tetapi swab tenggorokan tetap diambil," jelasnya.
Ia juga mengatakan, PDP dengan pneumonia ringan nantinya akan dilakukan pemantauan oleh Petugas Kesehatan dari Dinas Kesehatan Batam.
Bermula dari Pesan Berantai
Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi membantah pesan berantai mengenai pasien PDP Covid-19 kabur dari RSUD Embung Fatimah, Batam.
Pesan berantai pasien PDP Covid-19 kabur dari RSUD Embuh Fatimah beredar melalui whatsapp, Jumat (20/3/2020).
Adapun informasi yang beredar :
"Mohon maaf sebelumnya.
Izin melaporkan:
Telah kabur pasien PDP Covid-19 dari ruang isolasi IGD RSUD EF lebih kurang pukul 19.00 WIB hari ini.
Sejak awal pasien memang kurang kooperatif dan keberatan dirawat karena memiliki anak kecil.
Dan petugas IGD sdh memberikan KIE yg cukup sebelumnya alasan mengapa harus dirawat/diisolasi.
Mohon bantuan dari pihak yang berwenang.
Atas bantuan dan perhatiannya diucapkan terima kasih"
Baca: Sabtu Pagi, Hercules TNI AU Diberangkatkan ke Shanghai Ambil Alkes Terkait Corona
Baca: Tegar Septian Aku yang Dulu Bukan yang Sekarang Nikahi Sarah Sheilka, Lihat Potret Pernikahannya
Di pesan itu juga tertulis nama, alamat, serta identitas pasien.
Kadis Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi menegaskan pesan berantai itu hoaks.