TRIBUNNEWS.COM - Jenazah seorang perempuan yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi viral di media sosial.
Diketahui seorang PDP Covid-19 berusia 34 tahun itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin (23/3/2020) sekitar pukul 11.00 Wita di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dr Rabiul Awal menyesalkan sikap keluarga yang tidak mematuhi prosedur pemakaman jenazah dengan standar korban terjangkit Covid-19.
Prosedur pemakaman korban berstatus PDP sesuai yang ditetapkan badan kesehatan dunia (WHO).
Sementara itu, dokter ahli bedah yang akrab disapa Wayong juga sempat melihat video sejumlah keluarga pasien melakukan kontak dekat dengan jenazah di rumah duka di Kolaka.
Wayong menyebut, situasi seperti ini karena kurangnya pemahaman tentang standar pemakaman jenazah yang sudah suspect, meski belum ada hasil laboratorium.
Baca: Pandemi Corona Kian Merebak, Sebagian Perawat Mulai Double Job
Baca: Alasan DPRD DKI Jakarta Nekat Ingin Gelar Pemilihan Wagub di Tengah Pandemi Virus Corona
Bongkar Plastik Jenazah
Keluarga jenazah PDP virus corona tersebut nekat membongkar plastik penutup jenazah sebelum dimakamkan.
Aksi keluarga tersebut terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Selain itu jenazah yang terbungkus plastik kedap dibawa pulang menggunakan mobil pribadi oleh pihak keluarga.
Wayong menjelaskan, jika plastik kedap pembungkus jenazah dibuka itu sangat tidak diperbolehkan.
Kendati demikian, dalam penanganan jenazah terinfeksi Covid-19 harus dilakukan oleh tim medis sesuai dengan prosedur.
"Sebenarnya, dari rumah sakit sudah dibungkus plastik, tapi keluarga membuka plastik itu."
"Perlakuan kepada jenazah itu dengan standar Covid-19, yang memandikan pun harus memakai APD dilakukan oleh tenaga medis langsung," ujar dia., dkutip Kompas.com
Baca: Imbas Corona, Arab Saudi Tutup Kota Riyadh, Makkah, dan Madinah
Baca: Cegah Penyebaran Corona, MRT Lakukan Perubahan Kebijakan Jarak Antar Kereta