TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Salah satu fungsi penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah memberikan pelayanan yang memuaskan bagi seluruh warga masyarakat.
Untuk mendorong unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bogor terus berusaha memperbaiki kinerja pelayanannya terhadap publik, setiap tahun diselenggarakan survei kepuasan masyarakat.
Hasil survei tersebut juga menjadi salah satu indikator yang dipergunakan untuk mengukur salah satu capaian atau target yang ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah (RPJMD).
Di dalam RPJMD Kota Bogor Tahun 2014 – 2019, hasil survei ini dimanfaatkan untuk mengukur besaran Indek Kepuasan Masyarakat (IKM).
Indek ini menjadi tolok ukur bagi tercapainya sebuah sasaran, yaitu kemampuan birokrasi dalam memberikan pelayanan prima.
Dengan kata lain, survei ini ditujukan untuk mengetahui sejauh mana unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bogor telah bekerja dalam memberikan pelayanan mereka kepada masyarakat.
Untuk mengetahui nilai IKM tersebut, pada tahun 2019 telah dilakukan survei kepuasan masyarakat.
Survei dilakukan terhadap enam program prioritas dan pelaksanaan pelayanan publik yang berlangsung di 14 unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Ada 6 program yang termasuk sebagai program prioritas, masing masing (1) Penataan Transportasi dan Angkutan Umum, (2) Pelayanan Persampahan dan Kebersihan Kota, (3) Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, (4) Penataan Ruang Publik, Pedestrian, Taman dan Ruang Terbuka Hijau, (5) Transformasi Budaya dan Reformasi Birokrasi, (6) Penanggulangan Kemiskinan.
Sedangkan 14 unit kerja yang disurvei adalah unit-unit kerja yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat dan berinteraksi langsung dengan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan.
Keempat belas unit kerja tersebut diantaranya seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah serta keenam kecamatan.
Hasilnya menunjukan, untuk pelaksanaan 6 program prioritas, hanya satu program yang nilainya C. Sedangkan kelima program lainnya nilainya B.
Selanjutnya dari ke-14 unit kerja yang disurvei, sebanyak 4 unit kerja memperoleh nilai A, sebanyak 7 unit kerja meraih nilai B dan 3 unit kerja lainnya mendapatkan nilai C.
Secara keseluruhan rata-rata IKM yang diperoleh adalah B dengan poin sebesar 3,22.
Kinerja pelayanan publik unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, tidak hanya diukur dari hasil survey IKM.
Kinerja pelayanan publik Pemerintah Kota Bogor juga telah dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2019.
Lokus penilaiannya terdiri dari tiga perangkat daerah, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Rumah Sakit Umum Daerah.
Penilaian dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Fokus penilaian terdiri dari aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana pelayanan publik, Sistem Informasi Pelayanan Publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.
Hasil penilaian menyatakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPST) mendapatkan nilai 4,53 dengan kategori A yang berarti berhasil mewujudkan pelayanan prima.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendapatkan nilai 4,06 dengan kategori A- yang berarti mencapai predikat Sangat Baik.
Begitupun dengan Rumah Sakit Umum Daerah yang mendapatkan predikat Sangat Baik dengan nilai 4,40 dan kategori A-.
Pencapaian sejauh itu memang tidak boleh melenakan. Pelayanan publik yang sudah berkualitas baik, perlu terus ditingkatkan supaya bisa mewujudkan pelayanan yang prima.
Sedangkan pelayanan yang sudah mampu memperoleh predikat pelayanan prima, perlu tetap dipertahankan, agar masyarakat benar-benar bisa merasakan pelayanan yang memuaskan.
Untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, pada tahun 2019 Pemerintah Kota Bogor telah melakukan pembinaan terhadap perangkat daerah yang memiliki inovasi-inovasi.
Kreativitas memang perlu terus dikembangkan oleh para aparatur sipil negara untuk mampu menyuguhkan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat.
Untuk itulah inovasi dirancang dengan tujuan sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Inovasi tersebut diuji kreativitas dan implementasinya melalui penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik.
Kompetisi itu diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , juga oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pada tahun 2019 ada sebelas inovasi yang diikutsertakan dalam kompetisi. Kesebelas inovasi itu dihasilkan oleh beberapa unit kerja.
Pada kompetisi inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2019, inovasi Sekolah Ibu masuk ke dalam kategori TOP 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).
Inovasi ini dihasilkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Bogor.
Sedangkan pada kompetisi yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Inovasi Simtaru masuk TOP 10 KIPP Jawa Barat.
Simtaru merupakan inovasi yang dibuat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bogor dan kependekan dari Sistem Informasi Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang.
Sementara itu tiga inovasi lain masuk ke dalam TOP 33 KIPP Jawa Barat. Masing-masing Inovasi Lalap atau Langsung Tahu Lewat Whatsapp yang dihasilkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Inovasi Manik Bule atau Maggot Organik Pada Budidaya Lele yang dihasilkan Dinas Pertanian Kota Bogor, serta inovasi Taleus Bogor atau Tanggap Leungitkeun Stunting di Kota Bogor dari Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Lomba ini menjadi ajang menstimulasi tumbuhnya kreativitas di kalangan pegawai untuk mampu menyuguhkan pelayanan kepada masyarakat yang baik dan lebih baik lagi.(*)