Laporan Wartawan Tribun Bali Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Menteri luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi mengatakan, Presiden Joko Widodo memutuskan menghentikan semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia sementara waktu untuk mengantisipasi merebaknya virus Corona atau COVID-19.
Keputusan presiden berimbas pada penerbangan rute internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pihak bandara Ngurah Rai ternyata belum menutup total penerbangan di bandara di pulau dewata ini meski jumlah penerbangan sudah berkurang drastis.
Penurunan traffic signifikan di rute Internasional sebelumnya terdapat 210 penerbangan rute Internasional per hari, namun hari ini hanya ada 9 penerbangan rute Internasional.
Sembilan rute penerbangan Internasional tersebut terdiri dari 5 penerbangan kedatangan internasional dan 4 penerbangan keberangkatan Internasional.
Menanggapi pemberlakuan penghentian semua kunjungan dan transit WNA ke Indonesia apakah penerbangan rute Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali akan dihentikan sementara?
Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan Ditjen Hubud.
Baca: 316 WNI ABK Kapal Pesiar MSC Splendida dari Italia Tiba di Denpasar Bali
Baca: Pilot Ini Beberkan Hal yang Dibenci dari Pekerjaannya, Penundaan Penerbangan hingga Kehilangan Waktu
“Setelah ada imbauan mengenai pelarangan WNA berkunjung dan transit ke Indonesia oleh Menteri Luar Negeri. Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari ini masih beroperasi dengan normal. Dan kita masih menunggu kebijakan Direktorat Perhubungan Udara mengenai kebijakan itu (penghentian operasional penerbangan rute internasional),” imbuhnya.
Adapun alasan bandara harus tetap beroperasi karena tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan penerbangan penumpang.
“Hari ini pelayanan Bandara tetap beroperasi seperti biasa, dengan memperhatikan langkah-langkah antisipatif untuk mengatasi wabah COVID-19,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Rabu (1/4/2020).
Ia menambahkan pengoperasian tetap dilakukan, mengingat bandara tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan penerbangan penumpang saja namun juga melayani kargo, pos, sebagai alternatif bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis, penanganan kesehatan/medis, dan masih banyak lagi.
“Terkait langkah pencegahan penyebaran COVID-19, kebijakan penutupan dan larangan penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang pada prinsipnya dapat dilakukan, hanya saja perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” ungkap Novie.
Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Perhubungan Udara akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan instansi terkait untuk terus mengupayakan pencegahan penyebaran COVID-19.
Larangan Menkumham
Mencermati perkembangan wabah COVID-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi Orang Asing masuk maupun transit di wilayah Indonesia.
Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus COVID-19 di Wilayah Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna H Laoly mengatakan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian.
Baca: Warga Lampung Ini Meninggal Dunia Usai Menolong Keluarga yang Kebanjiran, Begini Kronologinya
Baca: Kebutuhan Meningkat di Tengah Wabah Virus Corona, Kemenperin Dorong Produsen APD Genjot Produksi
“Pertama Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas,” jelas Menkumham melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).
Selanjutnya tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan.
Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose), awak alat angkut baik laut, udara maupun darat.
Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.
Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan:
Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;
Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;
Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia
Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 02 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Penerbangan Interasional di Bandara Ngurah Rai Bali Turun Drastis dari 210 Kini Hanya 9 Per Hari