Tiwi berusaha agar masyarakat di desanya tidak dikucilkan.
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA -- Kisah sepasang pengantin lakukan akad nikah menggunakan alat pelindung diri (APD) di Kabupaten Purbalingga.
Rian, warga Lampung dan Tiwi warga Purbalingga melakukan akad nikah dengan menggunakan pakaian yang tak lazim tersebut karena pernikahannya di saat terjadi wabah Covid-19.
Lockdown atau karantina sebuah dusun di Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga tak menyurutkan pasangan pengantin ini untuk tetap melaksanakan pernikahan.
Meskipun dalam pelaksanaannya, mereka yang hendak menempuh hidup baru harus di lapangan balai desa setempat, Rabu (1/4/2020).
Pernikahan pun terpaksa dilakukan secara sederhana.
Baca: Seorang Ayah di Purbalingga Tega Rudapaksa Putri Sendiri Setelah Tahu Apa yang Dilakukan Adiknya
Baca: Firli Bahuri: Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Sudah Diajukan Sejak Zaman Agus Rahardjo Dkk
Baca: Menkes:40.829 Tempat Tidur Tersedia di RS Rujukan Corona
Baca: DPR Targetkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Rampung dalam Sepekan
Tidak ada pesta di acara tersebut.
Pernikahan hanya berlangsung dengan prosesi akad nikah.
Tak hanya itu, pemandangan unik juga terlihat dalam prosesi pernikahan tersebut.
Pasangan mempelai beserta penghulu, wali, saksi, serta keluarga yang hadir juga mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa jas hujan dan masker.
Tidak hanya itu, posisi duduk kedua mempelai, beserta penghulu, wali, saksi, serta keluarga yang hadir juga diberi jarak saat pelaksanaan pelaksanaan ijab kabul.
"Pernikahan dilaksanakan dengan protap kesehatan. Pengantin pria dan wanita ada jarak sekira satu meter."
"Lalu saksi diberi jarak dua meter dari meja pengantin. Untuk keluarga ada sekira lima orang duduk lebih jauh lagi di belakang penghulu."
"Yang berdekatan hanya pengantin pria dan wali," terang Kepala Desa (Kades) Gunungwuled, Nashirudin Latif kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (1/4/2020).