TRIBUNNEWS.COM - Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54), pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dikabarkan menikahi siri anak berusia 7 tahun berinisial D.
Bocah berusia 7 tahun itu merupakan warga Grabag, Magelang yang dinikahi Syekh Puji pada Juli 2016.
Syekh Puji kembali membuat kontroversial yang sebelumnya juga pernah menikahi anak berusia 12 tahun pada 2008 silam.
Kali ini, ia harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah.
Syekh Puji dilaporkan atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Menutur KPA Jateng, tindakan Syekh Puji itu telah merampas masa depan anak tersebut.
Berikut fakta selengkapnya yang Tribunnews.com rangkum:
Baca: Kabar Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun, Mbah Mijan Bereaksi Merinding: Kalau Bener, Astaghfirullah !
Baca: Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Syekh Puji, Polda Jateng Periksa 6 Saksi dan 1 Ahli
KPA Jateng Lakukan Investigasi
Kabar pernikahan Syekh Puji dengan anak berusia 7 tahun berawal dari pengaduan keluarga besarnya ke KPA Jateng.
Ketua KPA Jateng Endar Susilo membenarkan bahwa pihaknya mendapat pengaduan dari tiga keluarga besar Syekh Puji.
Keluarga Syekh Puji yakni Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun."
"Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020), dikutip Kompas.com.
Lebih lanjut, Endar menyebut, saat itu Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diminta sebagai salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.