Endar pun menjelaskan kronologi saat Syekh Puji menikahi D yang dilakukan tengah malam.
"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya."
"Kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain."
"Lantas, menjelang subuh, Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," jelas Endar.
Atas laporan itu, KPA Jateng langsung melakukan investigasi dengan mendatangi dua orang saksi lain yang turut datang di acara pernikahan tersebut.
Saksi itu selain Apri dan ibu korban berinisial EDG juga diminta keterangan.
Endar menyebut, ibu korban dan dua saksi itu mengakui adanya pernikahan tersebut.
"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing."
"Mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelasnya.
Kemudian, KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng setelah melakukan investigasi.
"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).
Dia juga berharap kasus ini bisa ditangani kepolisian dengan maksimal agar semuanya terungkap.
Baca: Heboh Kabar Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun, Ini Kronologi hingga Bantahannya, Akui Diperas Rp 35 M
Dilaporkan ke Polda Jateng
Polda Jawa Tengah mendapat laporan dari KPA Jateng atas pernikahan Syekh Puji dengan D.