Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.
Arist memaparkan, Syekh Puji dapat dikenakan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Selain itu, ia menyebut, Syekh Puji juga dapat tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.
"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil."
"Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," paparnya, dikutip Kompas.com.
Menurut Arist, apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan seksual luar biasa.
Ia menilai, kasus ini harus ditangani dengan cara yang juga luar bisa.
Arist menambahkan, Syekh Puji atas perbuatannya bakal terancam hukuman penjara.
"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," jelas Arist.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)