Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Habib Bahar bin Smith menolak dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg), Bogor, Jawa Barat.
Terpidana kasus penganiayaan tersebut enggan mengikuti program asimilasi pencegahan peredaran virus corona atau Covid-19.
Penolakan Habib Bahar bin Smith terhadap program bebas bersyarat dengan cara dirumahkan ini dibenarkan kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.
Baca: UPDATE Kasus Corona di DKI Jakarta Hari Ini: 1.552 Kasus Positif Tersebar di 880 Kelurahan
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan belum bisa memberikan keterangan detil terkait hal ini.
Dia bahkan mengaku belum tahu pasti terkait kabar Habib Bahar bin Smith yang menolak untuk dibebaskan ini.
"Belum ada info, coba nanti saya cek dulu," kata Ardian Nova Christiawan saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (8/4/2020).
Baca: Wasekjen MUI: Tidak Ada Alasan Kuat Tolak Penguburan Korban Covid-19
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dikabarkan menolak dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg) Kabupaten Bogor.
Habib Bahar bin Smith termasuk dalam pidana umum yang mana bisa bebas atas program asimilasi yang keluarkan Kementrian Hukum dan HAM demi mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) di dalam lapas.
"Iya betul," kata Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (8/4/2020).
Baca: UPDATE Korban Meninggal karena Corona 8 April 2020: Amerika Serikat Hampir Tembus 13 Ribu Jiwa
Habib Bahar menolak tawaran bebas asimilasi dan tetap memilih mendekam di dalam lapas.
Meskipun ratusan napi lainnya sudah dinyatakan bebas dan keluar dari lapas atas program asimilasi atau dirumahkan demi cegah Corona ini.
Ichwan menjelaskan bahwa terkait alasan Habib Bahar bin Smith menolak untuk bebas karena lebih memilih mengajar murid-muridnya di dalam lapas sampai pembebasan nanti.
"Alasannya, Habib Bahar bin Smith pilih tetap di dalam penjara mengajar murid-muridnya sampai waktu pembebasan bersyaratnya berlaku sesuai Undang Undang," kata Ichwan Tuankotta.