"Kemudian Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan KUHP," imbuhnya.
Irjen Nana menjelaskan, terdapat tiga pasal dalam KUHP yang akan dipakai.
Yakni pasal 212, 214, serta pasal 218.
Pasal tersebut akan digunakan apabila ada masyarakat yang melakukan penolakan untuk membubarkan diri.
Meski telah diberikan himbauan oleh pihak kepolisian maupun terkait.
Himbauan itu akan diberikan sebanyak tiga kali.
Irjen Nana mengatakan, penegakan hukum sebagai langkah untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.
Hukuman tersebut menurut Irjen Nana termasuk ke dalam tindak pidana ringan.
Baca: Hal Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB Jakarta yang Akan Dimulai 10 April 2020
Baca: PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik, Segera Klaim Token Gratisnya Via WhatsApp dan Website Resmi
"KUHP ini meliputi pasal 212, 214, dan pasal 218 yaitu tentang apabila misalnya masyarakat sudah dihimbau untuk membubarkan diri selama tiga kali," ungkap Irjen Nana.
"Namun yang bersangkutan tetap menolak."
"Ini bisa kita lakukan upaya penegak hukum," ucap dia.
"Dalam hal ini sifatnya untuk memberikan efek jera dan ini merupakan tindak pidana ringan," ujarnya.
Dalam penegakan hukum, pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.
Irjen Nana mengatakan pihak Kejaksaan sudah memberikan respon yang baik.