News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jakarta Terapkan PSBB, Kepolisian Siap Lakukan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Covid-19

"Kemudian Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan KUHP," imbuhnya.

Irjen Nana menjelaskan, terdapat tiga pasal dalam KUHP yang akan dipakai.

Yakni pasal 212, 214, serta pasal 218.

Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2020). Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), kualitas udara di Jakarta terus membaik seiring dengan minimnya aktivitas di Ibu Kota. Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada Jumat, 8 April, Jakarta tercatat sebagai kota dengan indeks kualitas udara di angka 41 atau masuk dalam kategori baik. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pasal tersebut akan digunakan apabila ada masyarakat yang melakukan penolakan untuk membubarkan diri.

Meski telah diberikan himbauan oleh pihak kepolisian maupun terkait.

Himbauan itu akan diberikan sebanyak tiga kali.

Irjen Nana mengatakan, penegakan hukum sebagai langkah untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.

Hukuman tersebut menurut Irjen Nana termasuk ke dalam tindak pidana ringan.

Baca: Hal Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB Jakarta yang Akan Dimulai 10 April 2020

Baca: PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik, Segera Klaim Token Gratisnya Via WhatsApp dan Website Resmi

"KUHP ini meliputi pasal 212, 214, dan pasal 218 yaitu tentang apabila misalnya masyarakat sudah dihimbau untuk membubarkan diri selama tiga kali," ungkap Irjen Nana.

"Namun yang bersangkutan tetap menolak."

"Ini bisa kita lakukan upaya penegak hukum," ucap dia.

"Dalam hal ini sifatnya untuk memberikan efek jera dan ini merupakan tindak pidana ringan," ujarnya.

Dalam penegakan hukum, pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.

Irjen Nana mengatakan pihak Kejaksaan sudah memberikan respon yang baik.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan PSBB akan berlaku selama 14 hari mulai Jumat (10/4/2020). (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini