TRIBUNNEWS.COM, BARABAI – Nasrudin, nabi palsu asal Bandang Kahakan, Kecamatan Baru Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan didiagnosa mengidap waham menetap.
Nasrudin menjalani sidang kelima Kamis (9/4/2020) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Barabai.
Sidang dengan agenda pemanggilan saksi ahli kejiwaan dari RSUD Hasan Basri Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi a de charge atau saksi meringankan, serta eksepsi.
Dalam eksepsinya, dia tak mengaku menyesali perbuatannya karena sudah melecehkan agama Islam.
Ia masih berkeyakinan jika ia merupakan orang yang diutus Allah sebagai nabi menggantikan Nabi Muhammad SAW.
Baca: UPDATE Corona Global Jumat 10 April Pagi: 7.978 Pasien di Inggris Meninggal Dunia, 135 Orang Sembuh
Bahkan, ia juga tak memungkiri jika ia mengubah dua kalimat syahadat.
"Saya bersaksi tiada Tuhan disembah selain Allah, dan Nasrudin pesuruh Allah. Ini yang saya yakni dan benar," ujarnya.
Nasrudin juga mengaku menggelar pengajian pada Rabu pagi, Jumat malam, dan Selasa malam.
Sebelum eksepsi, sidang terlebih dahulu dilakukan dengan menghadirkan saksi ahli dari RSUD Hasan Basri Kandangan.
dr Sofyan Saragih, Sp.KJ bahkan melakukan observasi terhadap Nasrudin selama 27 hari sejak 9 Desember 2019 hingga 4 Januari 2020.
Dari diagnosanya Nasrudin mengalami gangguan jiwa berat dengan kategori waham menetap.
Apa itu waham menetap?
Gangguan waham menetap, atau dikenal sebagai persistent delusional disorder, merupakan gangguan mental yang jarang ditemukan dengan waham sebagai satu-satunya gejala utamanya.
Baca: Mulai Hari Ini, KRL Commuter Line Hanya Beroperasi Sampai Pukul 18.00 WIB
Menurutnya, Nasrudin memiliki gangguan isi pikir berupa keyakinan yang salah, tidak realistis, tidak bisa dikoreksi atau digoyahkan, sangat diyakini, dan tidak sesuai dengan budaya.