TRIBUNNEWS.COM - Pada Sabtu (11/4/2020) Kementerian Kesehatan menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima daerah penyangga DKI Jakarta.
Antara lain Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto dikutip dari Kompas.com.
Kebijakan ini akan resmi berlaku di sejumlah daerah tersebut mulai Selasa (14/4/2020) mendatang.
Sementara itu Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin mengungkapkan alasan ingin memberlakukan PSBB.
Seperti halnya wilayah Jakarta, Ade mengaku bahwa Bogor mengalami penambahan kasus setiap harinya.
Kemudian masyarakat juga belum disiplin menjalankan pembatasan fisik atau physical distancing.
"Kami mengajukan ini karena makin tingginya jumlah kasus positif, setiap hari pasti bertambah dan adanya kekurang disiplinan dari masyarakat sehingga jumlah ini terus naik," kata Ade pada tayangan CNN Indonesia Minggu (12/4/2020).
Adapun Ade mengatakan akan melaksanakan PSBB dengan rentang waktu yang sama dengan Ibukota Jakarta.
Pusat wabah Covid-19 di Indonesia ini akan melangsungkan pembatasan aktivitas selama dua pekan atau 14 hari.
"Kita akan sama sebetulnya mbak seperti Bogor, Bekasi dan Depok, jadi tentunya ini harus searah karena program PSBB ini kita ajukan bersama-sama."
"Dan kita adalah wilayah penyangga ibukota dan ibukota juga menjadi episentrum dari penularan Covid-19 ini."
Selain itu, Ade mengaku terbantu karena Jakarta akhirnya resmi melakukan PSBB.
Sebab kini wilayah di sekitarnya bisa lebih mudah mengendalikan wabah corona ini.