TRIBUNNEWS.COM - Pada Sabtu (11/4/2020) Kementerian Kesehatan menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima daerah penyangga DKI Jakarta.
Antara lain Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto dikutip dari Kompas.com.
Kebijakan ini akan resmi berlaku di sejumlah daerah tersebut mulai Selasa (14/4/2020) mendatang.
Sementara itu Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin mengungkapkan alasan ingin memberlakukan PSBB.
Seperti halnya wilayah Jakarta, Ade mengaku bahwa Bogor mengalami penambahan kasus setiap harinya.
Kemudian masyarakat juga belum disiplin menjalankan pembatasan fisik atau physical distancing.
"Kami mengajukan ini karena makin tingginya jumlah kasus positif, setiap hari pasti bertambah dan adanya kekurang disiplinan dari masyarakat sehingga jumlah ini terus naik," kata Ade pada tayangan CNN Indonesia Minggu (12/4/2020).
Adapun Ade mengatakan akan melaksanakan PSBB dengan rentang waktu yang sama dengan Ibukota Jakarta.
Pusat wabah Covid-19 di Indonesia ini akan melangsungkan pembatasan aktivitas selama dua pekan atau 14 hari.
"Kita akan sama sebetulnya mbak seperti Bogor, Bekasi dan Depok, jadi tentunya ini harus searah karena program PSBB ini kita ajukan bersama-sama."
"Dan kita adalah wilayah penyangga ibukota dan ibukota juga menjadi episentrum dari penularan Covid-19 ini."
Selain itu, Ade mengaku terbantu karena Jakarta akhirnya resmi melakukan PSBB.
Sebab kini wilayah di sekitarnya bisa lebih mudah mengendalikan wabah corona ini.
"Jadi kita harus sejalan, bareng-bareng, apa yang kita lakukan juga harus sejalan dengan DKI," jelas Ade.
"Sebetulnya dengan diberlakukannya PSBB di DKI ini membantu kami juga di wilayah penyangga sehingga memperingan tugas kami untuk memberlakukan seperti Jakarta," sambungnya.
Motor Dilarang Boncengan
Virus corona mudah menular bila tidak menjaga jarak satu sama lainnya.
Berboncengan motor bisa menjadi salah satu media penularan infeksi, karena tidak ada jarak yang cukup.
Menyusul persetujuan PSBB, Dinas Perhubungan Kota Bogor mengusulkan aturan bagi pengendara motor untuk tidak berboncengan.
Ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo.
Eko mempertimbangkan sejumlah hal terkait hal ini, salah satunya adalah kesulitan dalam mengecek setiap pembonceng.
Awalnya, berboncengan dengan satu keluarga masih diperbolehkan.
Namun aturan tersebut nyatanya masih cukup merepotkan saat pengawasan.
"Memang tidak capek setiap ada pembonceng selalu dilakukan pengecekan KTP satu alamat atau tidak? Jadi mungkin kalau nanti ada yang berboncengan disuruh turun," ujar Eko dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, Dishub mengusulkan aturan ini selama PSBB berlangsung.
Menurut Eko, sejatinya larangan berboncengan tidak hanya secara harfiah saja tapi juga membatasi aktivitas warga.
"Kalau semuanya berboncengan, maka kita juga akan kesulitan untuk melakukan pengawasan. Tapi ini masih sebatas usulan dari kami," jelasnya.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Ihsanuddin/Ari Purnomo)