TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Unit Inafis Polres Simalungun menggelar reka adegan pembunuhan korban Chanda Prayuga di depan ruang Satreskrim, Rabu (15/4/2020).
Para pelaku yang telah digunduli ini total memperagakan 22 adegan menghabisi nyawa korban.
Adegan pembunuhan dimulai saat tersangka MA curhat kepada tersangka RBP pada Sabtu (4/4/2020) mengenai masalahnya.
Dia mengatakan butuh uang sebanyak Rp 500 ribu untuk menebus sepeda motornya yang telah tergadai.
Di rumah tersangka MA, tersangka RBP kemudian menawarkan solusi untuk mengambil sepeda motor dan handphone milik Chanda Prayuga.
Keduanya kemudian bersepakat melakukannya dengan mengajak korban minum bersama.
Dengan modus menemui teman perempuan, kedua tersangka kemudian mengajak korban ke luar rumah.
Singkatnya, para tersangka kemudian membunuh Chanda Prayuga di areal PTPN III Kebun Bangun, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun di malam yang sama, dengan mencekik dan menginjak dadanya sebelum memastikan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim AKP Agustiawan sebelumnya mengatakan para tersangka diduga melanggar tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dalam Pasal 338 Subsider 340 KUHPidana.
"Terhadap kedua pelaku, penyidik menyematkan Pasal 338 dan Subsidair 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun atau setinggi-tingginya hukuman mati," katanya.
Baca: Kemenag: Malam Ini Pemerintah Gelar Tarhib Ramadan dan Zikir Bersama secara Live Streaming
Usai membunuh Chanda Prayuga, kedua pelaku bersepakat menjual sepeda motor jenis matic bermerek Yamaha Soul GT ke salah seorang penadah di Kota Tebingtinggi dengan harga Rp 1.750.000.
Penadah ini juga telah berhasil diamankan.
Agustiawan menyampaikan, pengembangan dilakukan di mana penadah berinisial K berhasil diamankan pada Kamis (9/10/2020) lalu.
"Penadah telah kita amankan. Adapun insialnya K. Sepeda motor itu dijual ke dia dan barang bukti beserta K juga telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan," terangnya.