Wagimin melanjutkan, bagi warga yang melanggar PSBB akan diberikan surat teguran.
"Jadi mulai kemarin sore, kita sudah berikan surat tertulis untuk kemudian akan di evaluasi para pemimpin."
"Untuk mengambil langkah-langkah ke depan, bagaimana atau tindakan apa yang dilakukan," papar Wagimin.
Baca: Curhat Perawat RSPI Sulianti Saroso: Masyarakat Adalah Garda Terdepan Pencegahan
Baca: Ibu Ini Nekat Carter Bus Datangi Pernikahan ke Jakarta, Pulang Positif Corona, Tetangga Tertular
Adapun sebanyak 48 titik check point telah disiapkan untuk merazia warga yang tidak melaksanakan protokol PSBB dengan cara physical distancing.
Penetapan PSBB ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang tengah mewabah di seluruh dunia.
KRL Dihentikan Setelah PSBB Tangerang Raya Diterapkan
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merespons positif usulan untuk menghentikan operasional Commuter Line atau KRL.
Ridwan Kamil menyebutkan, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menghentikan operasional KRL pada Sabtu (18/4/2020).
Seperti diketahui, lima kepala daerah di Jawa Barat mengusulkan pemberhentian perjalanan KRL untuk meminimalisir penyebaran virus corona.
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (17/4/2020).
Baca: Anggota Komisi V DPR: PSBB Akan Sia-sia Jika KRL Tetap Beroperasi
Baca: Kemenhub Tak Setuju Penghentian KRL: Pengendaliannya dengan Pembatasan Bukan Penutupan Total
Emil sapaan akrabnya menjelaskan, pemberhentian operasional KRL tersebut menunggu PSBB di Tangerang Raya.
"Itu hasil kajian dari KCI, kemungkinan akan dilakukan tanggal 18 April."
"Berbarengan dengan PSBB Tangerang," papar Ridwan Kamil saat meninjau pelaksanaan PSBB hari pertama di Depok, Jawa Barat.
Menurutnya, penghentian KRL dapat dilakukan setelah Tangerang menerapkan status PSBB.