Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Polisi mengungkap kasus pembacokan satu keluarga di Purwakarta, perkiraan tindakan kriminal karena dendam ternyata tidak terbukti, motifnya adalah pencurian.
Pelaku yang bernama Agus membacok seluruh keluarga korban di Kampung Munjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta karena ia ketahuan saat sedang berusaha mencuri.
Ia kemudian diringkus oleh polisi d sebuah minimarket di Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengatakan aksi yang dilakukan oleh pria berusia 24 tahun bernama Agus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dengan cepat, aparat Polres Purwakarta mampu melumpuhkan pelaku sadis ini.
"Dalam 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap. Dia melakukan pembacokan ini karena panik saat mau mencuri handphone dipergoki oleh korban Kurniawati (36)," katanya di Mapolres Purwakarta, Kamis (24/4/2020).
Menurut Kapolres, sebelum terpergok pelaku sempat mengambil uang tunai Rp 650 ribu yang telah dimasukkan ke dalam dompet dan selanjutnya hendak mencuri handphone sebelum diketahui salahsatu korban.
Baca: Tarawih di Rumah, Bagaimana Jika Imam Tak Banyak Hafal Ayat Al Quran ? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Baca: Bumil Wajib Tahu, Sederet Hal Penting Ini Harus Diperhatikan Agar Puasa Aman untuk Ibu Hamil
Baca: 5 Resep Bubur Kacang Hijau yang Cocok Jadi Alternatif Buka Puasa
Agus mengaku sehari-hari bekerja di Jakarta dan sudah sebulan ini menganggur lantaran terkena PHK.
"Saya bekerja di proyek di Jakarta. Mencuri sebenarnya sudah dua kali yakni pada 2019 dan sekarang juga," kata Agus.
Pelaku membawa golok dengan memasuki rumah korban dari belakang rumah dengan memanjat tembok dan masuk ke ruang tengah mengambil uang Rp 650 ribu yang berada di atas meja sebelum mengambil handphone di kamar korban.
Pelaku, lanjut Kapolres, terpergok oleh salahsatu korban yakni Kurniawati (36) di kamar korban saat pelaku ini hendak mencuri handphone. Korban tersebut kemudian berteriak minta tolong.
"Pelaku panik dan langsung menganiaya korban dengan membabi buta gunakan golok kepada 3 orang, di antaranya bapak, ibu, dan anak perempuannya sehingga alami luka berat," ujarnya.
Akibat perbuatan sadisnya ini, dikenai pasal 365 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.