Akibat perbuatan sadisnya ini, dikenai pasal 365 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Jeritan minta tolong
Jeritan minta tolong tiba-tiba memecah keheningan malam di Kampung Munjul, RT 36/09, Kelurahan Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020).
Jarum jam saat itu menunjukkan pukul 02.30 WIB.
Warga pun berbondong-bondong mencari asal jeritan tersebut.
Kemudian, warga mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi asal suara.
Saat warga datang, rumah dalam keadaan gelap gulita.
Tahu banyak warga yang datang, kemudian seorang pria keluar dengan kondisi berlumuran darah.
"Saat itu (korban) posisinya merayap keluar pintu rumah sambil minta tolong dengan keadaan sekujur tubuh penuh darah," kata Saman (54) seorang saksi di lokasi kejadian seperti dilansir dari Tribunjabar.co.id.
Melihat kondisi tersbut kemudian korban bersama anak dan istrinya dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Baca: Suami Istri dan Anaknya Jadi Korban Pembacokan, Tetangga Sempat Dengar Suara Minta Tolong
Korban masing- masing bernama Dedi Rukmayadi (35), kemudian istrinya bernama Kurniawati (36) yang berprofesi sebagai perawat, serta anak perempuan mereka yang belum diketahui namanya.
Informasi yang diterima Tribun Jabar, korban bernama Kurniawati mengalami luka bacok di bagian dekat telinga kanan dan jari manis kanan terputus.
Selanjutnya, sang suami masih dalam kondisi tak sadarkan diri.
Serta, anak perempuannya mengalami luka bacok di bagian belakang leher.
Baca: Ayah, Ibu dan Saudaranya Jadi Korban Pembacokan, Seorang Balita Diselamatkan Warga
Terpisah, Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.