News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Pria Pembunuh Wanita di Apartemen Surabaya: Sakit Hati Dihina Korban, Sempat Adu Fisik

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AJ, pelaku pembunuhan perempuan di apartemen Surabaya Barat diamankan polisi, Kamis (23/4/2020).

Selain motif sakit hati, Junaidi juga membawa dua telepon genggam milik korban yang digeletakkan di meja dalam unit apartemen.

Meski mengaku menyesal, Junaidi kini harus meringkuk di Mapolrestabes Surabaya.

Junaidi dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dan 365 KUHP.

Sempat Adu Fisik

Dikutip dari Kompas.com, Kamis, pelaku dan korban sempat adu fisik sebelum terjadi peristiwa pembunuhan.

Setelah itu, Junaidi mengambil pisau dapur dan menusuk leher korban.

Korban tersungkur di depan lift apartemen lantai delapan, tidak jauh dari unit tempat tinggal korban.

Jasad Korban IP saat diidentifikasi oleh Satreksrim Polrestabes Surabaya

Fakta Penemuan Jasad Korban

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, ada bercak darah yang tercecer dari unit apartemen yang disewa korban.

"Dugaan sementara korban sempat berjalan keluar unit sampai akhirnya kehabisan darah di depan service lift tersebut, hingga meninggal dunia," kata Sudamiran, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu.

Dari dalam unit apartemen yang ditinggali korban, ditemukan putung rokok dan bekas potongan rambut.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti celana jeans biru, jaket warna merah, dompet korban, handuk, dan bekas kaleng susu kemasan 250 ml.

Baca: Bukannya Temukan Burung Dara, Anak-anak Ini Justru Temukan Mayat Pria di Margonda

Baca: Mayat Wanita Hanya Berpakaian Dalam di Apartemen Hebohkan Surabaya, Teduga Sudah Ditangkap

Baca: Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan Sungai Cililin, Ini Dugaannya

Korban diketahui menyewa unit apartemen yang letaknya sekira enam meter dari lobby service lift lantai 8.

Korban menempati unit apartemen itu sejak tanggal 3 April 2020 hingga satu bulan kedepan yang habis pada 3 Mei 2020.

"Korban ini bukan pemilik unit, melainkan hanya menyewa unit apartemen tersebut, selama satu bulan," kata AKBP Sudamiran.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan luka sayat benda tajam di leher korban.

"Ada luka sayat di leher korban," ujarnya.

(Tribunnews.com, TribunJatim.com/Firman Rachmanudin, Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini