Bowo menambahkan, tersangka kerap menggerayangi tubuh korban yakni pada payudara, alat kelamin, memeluk hingga mencium pipi korban.
Saat Istri Tak Ada di Rumah
Dikutip dari Kompas.com, perbuatan tersangka ini dilakukan di dalam rumah.
DH melakukan aksinya ketika istrinya tidak berada di rumah.
"Dilakukannya itu di dalam kamar tersangka," ungkap Iptu Bowo Susilo.
Baca: Kronologi Kakek Usia 82 Tahun Tega Setubuhi Bocah SD di Kebun, Korban Diimingi Uang, Simak Faktanya
Baca: Modal Lencana dan Borgol, Pria 25 Tahun Jadi Polisi Gadungan, Setubuhi hingga Jebak Pacarnya
Baca: FAKTA Remaja 14 Tahun Tewas Mengenaskan di Kamarnya, Pelaku Remaja 16 Tahun Setubuhi Jenazah Korban
Sementara itu, tersangka DH mengaku melakukan aksinya saat istrinya kerja, karena saat itu kondisi rumah sepi.
"Kalau istri pergi kerja. (Melakukan) di kamar pernah, di ruang tamu pernah," ujar DH.
Ada Korban Lain
Masih dikutip di laman yang sama, tersangka DH juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih memiliki hubungan saudara dengannya.
"Melakukan perbuatan cabul terhadap 3 anak lainnya pada saat anak korban main ke rumahnya sama tersangka diraba-raba."
"Dua masih SD, satunya sudah siswa setingkat SMA," ujar Iptu Bowo.
Ancaman Hukuman
DH dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, juga Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Tribunnews.com, Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma, TribunJogja.com/Yosef Leon Pinsker)