Ia mengaku akan menuntut oknum karyawan SGB yang telah merekrutnya berinvestasi hingga rugi miliaran.
"Ini penipuan sistematis, mulai dari marketing, wakil pialang dan pimpinan menggiring nasabah terpaksa investasi," kata Raden.
Menurut Raden, hal yang merugikan nasabah karena pihak SGB melakukan transaksi terselubung tanpa diketahui oleh nasabah.
Baca: Berkah Libur Liga 2, Striker PSMS Medan Ary Hermawan Nikmati Waktu Bersama Keluarga
Padahal berdasar sepengetahuannya, broker ataupun wakil pialang tidak berhak melakukan transaksi menggunakan akun nasabah.
"Kami sudah menemui perwakilan kantor. Intinya, tidak ada penyelesaian," katanya.
Ia memastikan jumlah korban cukup banyak.
Namun, ada yang masih enggan menuntut perusahaan tersebut.
"Karena tidak ada penyelesaian, kami akan membuat laporan ke polda," jelasnya.
Staf Divisi Komplain SGB Bandar Lampung Herlina mengaku belum dapat memberikan keterangan resmi terkait tuntutan sejumlah nasabah.
Namun, pihaknya membantah tuduhan penipuan berkedok investasi saham.
"Bukan penipuan, karena kami kantor pialang legal dan punya izin yang jelas," kata Herlina.
Menurut Herlina, pihaknya bakal melakukan audit internal mengenai klaim kerugian yang dialami oleh nasabah tersebut.
"Kalau memang ingin membuat laporan polisi silakan. Karena apa yang mereka katakan itu perlu pembuktian," jelasnya.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David Sianipar mengimbau kepada para nasabah yang merasa tertipu untuk menggunakan jalur hukum.