Hendra mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan mobil korban setelah seminggu kemudian.
Selain itu, di lokasi terdapat CCTV, sehingga bisa mengidentifikasi siapa yang saat itu menggunakan mobil tersebut.
Para pelaku kini terjerat pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)
BERITA REKOMENDASI