Laporan Wartawan Tribun Medan, Muhammad Nasrul
TRIBUNNEWS.COM, KABANJAHE - Beres Sebayang jera aru keluar dari penjara karena program asimilasi Covid-19, tetapi keringanan hukuman itu justru dijadikan kesempatan untuk kembali berbuat kriminal.
Bahkan warga Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardingding, Tanahkaro ini 'naik kelas' jika tadina ia dipenjara karena jadi pemakai narkotika, sekarang tertangkap karena mengedarkan ganja puluhan Kilogram.
Ia kembali harus merasakan dinginnya tidur di balik sel tahanan, setelah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo.
Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karokaro mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Beres pada Sabtu (2/5/2020) kemarin sekira pukul 12.30 WIB.
Tersangka dicokok di sekitar perladangan Lau Kapur, yang berada di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding.
Baca: Detik-detik Istri Tak Berdaya Disiram Air Aki oleh Suami, Pelaku Tolak Bercerai
Baca: Perubahan Layanan Operasional TransJakarta per 4 Mei 2020 Selama PSBB
Baca: ICW Sebut Program Kartu Prakerja Tak Efektif
Baca: Macam-macam Motif 10 Tersangka Penyebaran Hoax dan Ujaran Kebencian Saat Pandemi Corona
Ia menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi pada Jumat (1/5/2020) jika di kawasan Mardinding terdapat warga yang memiliki narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung mengumpulkan informasi.
"Penangkapan ini berhasil sehubungan dari masyarakat, tentang adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Mardinding.
Setelah mendapat informasi, kami langsung mengumpulkan informasi, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Sabtu kemarin, tepatnya di kawasan perkebunan kelapa sawit," ujar Heppi, saat ditemui di Kantor BNNK Karo, Jalan Pahlawan, Kabanjahe, Senin (4/5/2020).
Heppi menjelaskan, dari lokasi penangkapan pelaku pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti yang disimpan di dalam sebuah karung berukuran 30 kilogram.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dari dalam karung tersebut terdapat narkotika jenis ganja yang telah terbungkus rapih di dalam 15 paket, dengan total barang bukti seberat 14,637 kilogram.
"Barang bukti yang kita dapat sebanyak 15 paket atau yang biasa disebut dengan bal, dengan berat hampir 15 Kilogram. Dengan bobot setiap paketnya mencapai satu kilogram," ucapnya.
Saat disinggung mengenai pelaku yang baru menghirup udara bebas, Heppi membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, pelaku baru saja bebas satu bulan terakhir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dairi, di Sidikalang.
"Iya memang pengakuan pelaku ini, dia baru bebas satu bulan dari program asimilasi. Sebelumnya, pelaku ini ditahan di Rutan Kabanjahe, namun karena peristiwa kemarin dia dipindahkan ke Dairi. Dan sekarang bermain lagi tapi naik kelas, dari pemakai ke pengedar," ungkapnya.
Amatan www.tri bun-medan.com, saat ini pelaku telah ditahan di ruang tahanan BNNK Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku yang mengenakan baju berwarna hitam inipun, mengakui jika memang sebelumnya dirinya baru bebas melalui program asimilasi.
"Iya baru keluar sebulan saya, kemarin ditahan kasus narkoba juga tapi makai, kurang lebih empat tahun kemarin," ucapnya.
Saat ditanya mengenai asal barang haram ini, pelaku mengaku kepada petugas jika dirinya mendapatkan pasokan narkoba sebanyak ini dari kawasan Aceh Tenggara.
Heppi kembali menambahkan, jika pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengembangan terhadap oknum yang bertanggung jawab memberikan barang haram ini kepada pelaku.
"Pengakuan tersangka ini memang dirinya bermain sendiri untuk di Kabupaten Karo, dan saat kita amankan memang sedang sendiri. Tapi akan tetap kita dalami ke oknum yang memasok barang ini ke pelaku, yang diakuinya dari wilayah Aceh Tenggara," katanya.
Akibat dari perbuatannya, Beres terpaksa harus menghilangkan rasa senangnya setelah mendapatkan asimilasi, dan kembali mendekam di penjara.
Heppi mengatakan, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(cr4/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Baru Sebulan Bebas, Eks Napi Asimilasi Ini Naik Kelas Jadi Pengedar, BNNK Karo Sita 14,6 Kg Ganja