TRIBUNNEWS.COM - Berikut respons pengacara guru Supriyani soal perdamaian kasus tuduhan aniaya murid di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, pertemuan tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.
Andri mengatakan proses hukum tetap berjalan karena Supriyani sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan meski sudah ada kesepakatan 'berdamai' dengan orangtua korban. (*)