Namun, ia dan tim gabungan dari Polri, TNI dan lainnya masih terus berjibaku di jalan untuk mengingatkan.
"Kami menghimbaunya, yang bukan pengecualian tutup dulu, karena kita ingin virus corona ini cepat selesai," kata dia.
Baca: VIRAL Pria di Bogor Ini Mengamuk Saat PSBB, Ngotot Tak Ingin Istrinya Pindah di Kursi Belakang Mobil
Tanggapan soal pria mengamuk saat diingatkan aturan PSBB
Eko pun turut menanggapi viralnya pria yang mengamuk saat diingatkan aturan PSBB di Simpang Empang, Bogor Selatan pada Minggu (3/5/2020) pukul 07.00 WIB kemarin.
Eko menjelaskan, terkait persoalan tersebut, terdapat aturan yang jelas soal letak tempat duduk dalam kendaraan selama PSBB berlangsung.
"Aturan PSBB, saat berkendara tidak boleh duduk di samping sopir, itu aturan yang harus ditegakkan,"
"Karena harus mengurangi 50 persen dari kapasitas angkut baik mobil pribadi atau angkutan umum," ujarnya.
Aturan tersebut pun tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Nomor 551.1/490 Tahun 2020.
Menurutnya, bagian depan mobil penumpang hanya boleh diduduki oleh seorang sopir.
Sedangkan penumpang harus duduk di area tengah maupun belakang.
Mobil pribadi sedan: kapasitas 4, jumlah yang boleh diangkut 3 penumpang (1 pengemudi, 2 orang di belakang).
Sedangkan mobil pribadi nonsedan: kapasitas 7, jumlah yang boleh diangkut 4 penumpang (1 pengemudi, 2 orang di tengah, 1 di belakang).
Eko juga menuturkan, masyarakat sebenarnya sudah diimbau untuk menaati aturan PSBB setiap harinya.
Namun masih saja beberapa oknum kerapkali melanggar tanpa tahu bahaya yang mengintai.