News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerapan PSBB Tahap Kedua di Kota Bogor: Pusat Perbelanjaan dan Jalanan Agak Ramai di Awal Mei

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dishub Kota Bogor memeriksa suhu tubuh pengemudi saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan (tipiring). Warta Kota/Alex Suban

Namun, ia dan tim gabungan dari Polri, TNI dan lainnya masih terus berjibaku di jalan untuk mengingatkan.

"Kami menghimbaunya, yang bukan pengecualian tutup dulu, karena kita ingin virus corona ini cepat selesai," kata dia.

Baca: VIRAL Pria di Bogor Ini Mengamuk Saat PSBB, Ngotot Tak Ingin Istrinya Pindah di Kursi Belakang Mobil

Tanggapan soal pria mengamuk saat diingatkan aturan PSBB

Eko pun turut menanggapi viralnya pria yang mengamuk saat diingatkan aturan PSBB di Simpang Empang, Bogor Selatan pada Minggu (3/5/2020) pukul 07.00 WIB kemarin.

Eko menjelaskan, terkait persoalan tersebut, terdapat aturan yang jelas soal letak tempat duduk dalam kendaraan selama PSBB berlangsung.

"Aturan PSBB, saat berkendara tidak boleh duduk di samping sopir, itu aturan yang harus ditegakkan,"

"Karena harus mengurangi 50 persen dari kapasitas angkut baik mobil pribadi atau angkutan umum," ujarnya.

Aturan tersebut pun tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Nomor 551.1/490 Tahun 2020.

Langgar aturan PSBB, pria di Bogor mengamuk hanya gara-gara tak terima istrinya disuruh pindah duduk di bangku belakang mobil. (Tribunnews/Istimewa)

Menurutnya, bagian depan mobil penumpang hanya boleh diduduki oleh seorang sopir.

Sedangkan penumpang harus duduk di area tengah maupun belakang.

Mobil pribadi sedan: kapasitas 4, jumlah yang boleh diangkut 3 penumpang (1 pengemudi, 2 orang di belakang).

Sedangkan mobil pribadi nonsedan: kapasitas 7, jumlah yang boleh diangkut 4 penumpang (1 pengemudi, 2 orang di tengah, 1 di belakang).

Eko juga menuturkan, masyarakat sebenarnya sudah diimbau untuk menaati aturan PSBB setiap harinya.

Namun masih saja beberapa oknum kerapkali melanggar tanpa tahu bahaya yang mengintai.

Polisi dari Dishub Kota Bogor mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan (tipiring). Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini