"Warga kita sudah pada kumpul awalnya mau nangkap, pas polisi keluar dia kabur pakai motor, dikejar, dan dikasih tembakan dua kali akhirnya nurut. Jadi saya enggak sempat tanya, bisa langsung ke Polsek saja," jelas dia.
Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiaman mengatakan, pihaknya masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk pemeriksaan dan mengungkap dugaan penganiayaan tersebut.
"Masih dalam pemeriksaan, sabar dulu, Kang," cetusnya.
Menurut Nundun, polisi masih menyelidiki kondisi kejiwaan AA apakah saat itu kejiwaannya dalam keadaan kurang sehat sehingga berujung penganiayaan.
"Suami sudah ditahan dan kejiwaannya ini nanti akan kita rujuk ke tenaga ahli (dokter kejiwaan)," ujar dia. Nundun menyebut AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
"Pidananya penganiayaan karena ada unsur penganiayaannya, gitu aja," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinikahi Usia 13 Tahun, Ibu Muda Disekap Selama 4 Tahun dan Dianiaya karena Tak Bisa Masak"