TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah ditunggu-tunggu akhirnya polisi memberikan keterangan resmi terkait pembunuhan Elvina (21) yang jasadnya dibungkus dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Jumat (8/5/2020) sore.
Para personel Polrestabes Medan juga telah mempersiapkan barang bukti milik korban Elvina dan yang digunakan para tersangka.
Terlihat Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar memperlihatkan barang buktiĀ empat bilah pisau mengkilap yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
"Ini yang senjata utama yang dipakai pelaku ya," tuturnya.
Baca: Kelar Syuting, Novia Kolopaking Sering Komunikasi dengan Keluarga Adi Kurdi
Baca: Dipangkas, Anggaran Kementan Hadapi Musim Kemarau Dipertanyakan DPR
Baca: Pandemi Corona Memaksa Polandia Tunda Pemilihan Presiden Tahun Ini
Baca: Sakit Demam Berdarah, Soleh Solihun Jalani Rapid Test & Diisolasi, Ikuti Prosedur Pasien Corona
Tampak juga 3 botol obat nyamuk yang digunakan Michael untuk mencoba bunuh diri. Lalu tampak rambut dan baju korban uanh sudah terbakar. Juga belasan ponsel.
Informasi yang dihimpun, saat ditemukan oleh Jef (24), kondisi EL sudah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan dalam kardus dan M (22) pingsan setelah minum obat nyamuk cair.
M kemudian diduga sebagai kekasih EL dan orang yang membunuh EL.
Sebelumnya, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar ketika dihubungi via aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/5/2020) malam menjelaskan beberapa fakta baru.
Ternyata, pelaku pembunuhan bukan M, tetapi Jef.
"Iya Mas betul sekali, pelaku utamanya Jef," kata Ronny.
Ronny mengatakan, dalam kasus ini pelaku utama justru adalah Jef dan dibuat seolah-olah M yang membunuh dan minum obat
Korban EL, kata dia, adalah mantan pacar M. Menurutnya, M tidak dipaksa untuk meminum obat nyamuk (cair).
"Memang M yang minum, sebelumnya tulis surat cinta seakan-akan dia yang membunuh dan kemudian minum obat nyamuk."
"M mau mengakui membunuh, karena diminta tolong oleh Jef supaya dia yang mengakui," katanya.