Saat penemuan, tekong tidak ditemukan dan telah melarikan diri.
Tim selanjutnya membawa TKI ilegal ke pangkalan dan menghubungi kantor kesehatan pelabuhan untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Dari hasil Rapid Test yang dilakukan oleh tim Kantor Kesehatan Pelabuhan, tidak ditemukan yang reaktif.
Selanjutnya TKI ilegal diserahkan Dansatgas Garda Lintas Batas ke Satgas Covid-19 Pemko Batam untuk dilakukan karantina di Rusunawa Tanjung Uncang yang diterima oleh dr. Ratna irawato.
Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia mengapresiasi kerjasama dengan pihak APMM dan juga kinerja satuannya dalam melaksanakan tugas operasi yang digelar Bakamla.
“Sampai saat ini TNI, Polri, dan Bakamla telah berhasil diamankan 397 PMI ilegal yang mencoba memasuki Indonesia melalui pelabuhan tikus, kerjasama yang solid dengan semua pihak termasuk partner APMM Malaysia merupakan salah satu key success factor yang penting dari operasi pengamanan kepulangan PMI dari Malaysia” katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul TKI Ilegal dari Malaysia Menyelinap Masuk Batam, Diamankan Bakamla di Hutan Bakau