TRIBUNNEWS.COM, BATAM - 19 TKI ilegal diamankan Badan Keamanan Laut RI di Batam, Kepulauan Riau.
Meraka pulang ke tanah air dari Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Batam, Sabtu (9/5/2020) dini hari.
19 TKI Ilegal tersebut terdiri dari 17 pria dan 2 wanita, termasuk didalamnya seorang anak laki-laki berusia 2 tahun.
Mereka diamankan Satgas Operasi Lintas Batas Bakamla di daerah hutan bakau, Tanjung Saung.
“Berkat kerjasama dengan semua pihak dalam hal ini APMM Malaysia, dan kesiapsiagaan unsur, Bakamla berhasil mengamankan PMI ilegal dari Malaysia yang mencoba pulang melalui jalur pelabuhan ilegal,” kata Kepala Zona Maritim Barat Bakamla Laksamana Bakamla Eko Murwanto saat memberikan keterangan tentang pengamanan TKI ilegal oleh Bakamla.
Baca: Seorang Pria Ditemukan Tewas Dengan Posisi Tangan Memegang Dada di Toilet SPBU Colomadu
Pengamanan TKI ilegal ini berawal dari informasi yang diberikan APMM Malaysia kolonel Mohd Zul Fadeli bin Nayan.
Berdasarkan pantauan radar Jumat (8/5/2020) pukul 20.00 WIB, adanya boat dari Indonesia diduga akan melakukan mobilisasi TKI ilegal.
Menerima informasi tersebut Satgas segera melakukan tindakan antisipasi penyekatan di sejumlah titik masuk.
Tengah malam sekitar pukul 01.00 Wib, satgas memantau siluet boat dari arah Malaysia dan dari siluetnya sesuai dengan yang diinfokan APMM.
Baca: 3 Misteri Dalam Kasus Pembuhan Siswi SMP di Jambi, Bercak Darah Hingga Sepeda Motor yang Raib
Satgas segera melakukan penangkapan.
Boat tersebut setelah mengetahui kedatangan satgas langsung melarikan diri dan dikejar satgas.
Tekong/nahkoda boat tersebut tampaknya orang lokal sehingga sangat paham jalur tikus di perairan Batam.
Satgas sempat kehilangan jejak, namun target terperangkap di daerah hutan bakau Tanjung Saung yang memang merupakan daerah karang tumbuh (banyak kedangkalan).
Baca: Hikmah Positif Penghentian Liga 1 2020, Tony Sucipto Jalani Bulan Ramadan Bareng Keluarga
Satgas akhirnya menemukan TKI Illegal di hutan bakau Tanjung Saung tersebut.