TRIBUNNEWS.COM - Jadwal buka puasa di Solo dan sekitarnya Minggu, 10 Mei 2020, tersaji dalam berita ini.
Selain Kota Solo, jadwal buka puasa di kabupaten sekitarnya seperti Boyolali, Karanganyar, hingga Sragen juga tersedia.
Adapun awal Ramadhan 1441 Hijriah dimulai sejak Jumat (24/4/2020), lalu.
Setelah genap menjalani ibadah puasa Ramadhan sehari penuh, umat Islam akan berbuka sesuai waktu azan Magrib di wilayah masing-masing daerah.
Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bandung Minggu 10 Mei 2020 Dilengkapi Doa Buka Puasa Ramadhan
Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, Minggu 10 Mei 2020, Dilengkapi Doa Buka
Inilah jadwal buka puasa Solo dan sekitarnya, Minggu (10/5/2020), yang dirangkum Tribunnews.com dari bimasislam.kemenag.go.id:
Kota Solo
MAGRIB 17:30 WIB
ISYA' 18:42 WIB
Boyolali
MAGRIB 17:31 WIB
ISYA' 18:42 WIB
Karanganyar
MAGRIB 17:30 WIB
ISYA' 18:41 WIB
Klaten
MAGRIB 17:31 WIB
ISYA' 18:42 WIB
Sragen
MAGRIB 17:29 WIB
ISYA' 18:41 WIB
Sukoharjo
MAGRIB 17:30 WIB
ISYA' 18:42 WIB
Wonogiri
MAGRIB 17:29 WIB
ISYA' 18:41 WIB
Link jadwal buka puasa Jawa Tengah selengkapnya klik di sini.
Doa buka puasa
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
"Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin."
Artinya: "Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih."
Hal membatalkan puasa dirangkum dari kalsel.kemenag.go.id dan zakat.or.id:
1. Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh
Hal ini bisa diartikan seseorang batal puasanya apabila ia makan dan minum secara sengaja.
Tak hanya itu, bersetubuh pun termasuk dalam hal ini.
Jika seseorang bersetubuh saat melakukan puasa, maka ia diwajibkan membayar kafarrah atau tebusan, seperti yang dijelaskan Tsalis Muttaqin di atas.
Selain itu, mengobati penyakit melalui dubur atau lubang belakang, juga menjadi penyebab puasa batal.
2. Muntah secara sengaja
Apabila seseorang sengaja muntah, maka puasanya akan batal.
Ia diwajibkan mengganti puasanya di lain hari.
Hal ini tertuang dalam hadis Nabi Muhammad saw:
"Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya meng-qadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
3. Keluar mani secara sengaja
Jika seseorang keluar air mani secara sengaja, meski tidak bersetubuh, maka puasanya batal.
Kecuali ia mengalami mimpi basah hingga menyebabkan air mani keluar.
Hal ini sudah dijelaskan lebih lanjut oleh Tsalis Muttaqin di artikel atas.
4. Haid
Haid atau menstruasi bagi perempuan menjadi penyebab puasa batal.
Maka, seorang wanita diwajibkan mengganti puasa di hari lain jika mengalami haid.
5. Nifas
Nifas merupakan darah yang keluar setelah seorang wanita melahirkan.
Seperti haid, nifas menjadi penyebab wanita batal berpuasa.
Maka ia diwajibkan mengganti puasa di lain hari.
6. Hilang akal
Hilang akal tak hanya berarti gila, tapi juga mabuk dan pingsan.
Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa hingga menyebabkan gila, maka ia otomatis batal puasanya.
Pasalnya, orang tersebut dianggap tidak lagi memiliki kewajiban untuk berpuasa.
Untuk kategori mabuk dan pingsan, jika seseorang mengalami dua hal tersebut secara tidak sengaja dan hanya berlangsung sesaat, puasanya masih bisa dilanjutkan.
Tapi, apabila seseorang mabuk dan pingsan akibat mencium atau mengonsumsi sesuatu secara sengaja, maka puasanya batal.
Begitu juga jika tidak sengaja mabuk dan pingsan seharian penuh.
7. Murtad
Murtad atau keluar dari Islam, menjadi penyebab seseorang batal puasanya.
Contohnya, tidak mengakui keberadaan Allah swt.
Apabila seseorang murtad, ia tidak lagi wajib puasa, secara otomatis akan batal.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Pravitri Retno W)